1. Pengertian
Surat Izin Gangguan (HO) merupakan
surat keterangan izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di suatu lokasi
tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman,
dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan maupun tempat usaha yang lokasinya
telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Sedangkan Retribusi Izin Gangguan merupakan
pungutan atau retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha
atau kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman
bahaya, kerugian atau gangguan.
2. Pengaturan HO
Dasar hukum izin ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Untuk kabupaten Tuban
menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini, yang diatur dalam
Perda No. 07 Tahun 2011 yang secara rinci mengatur besar retribusi izin
gangguan Kabupaten Tuban.
Berikut adalah beberapa jenis perijinan yang dikelola oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, antara lain :
1.
Izin Usaha Industri
2.
Izin Usaha Perdagangan
3.
Tanda Daftar GudangTanda Daftar Perusahaan
4.
Izin Pemasangan Reklame
5.
Izin Pemasangan Reklame non Komersial
6.
Izin Usaha Pendirian Hotel
7.
Izin Usaha Rumah Makan
8.
Izin Usaha Rekreasi Hiburan Umum
9.
Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK )
10.
Izin Penyelenggaraan Klinik
11.
Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika
12.
Izin Laboratorium Klinik Pratama
13.
Izin Optikal
14.
Izin Apotek
15.
Izin Operasional Menara telekomunikasi
16.
Izin Usaha Pembudidayaan Ikan
17.
Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan
Penyosohan Beras
18.
Izin Jagal / Pengedar daging ( SLJ )
19.
Izin Prinsip Penanaman Modal
20.
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
21.
Izin Gangguan ( HO )
22.
Izin Pemanfaatan Tanah
3. Kriteria HO
Kriteria
gangguan dalam Pedoman Penetapan Izin Gangguan, yang terdapat pada BAB II Pasal
2 Perda Kabupaten Tuban No. 07 Tahun 2011 terdiri dari :
a.
Gangguan terhadap lingkungan, yang meliputi
gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, udara dan gangguan yang
bersumber dari getaran dan atau kebisingan;
b.
Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan, yang
meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan atau ketertiban umum;
c.
Gangguan terhadap ekonomi, meliputi ancaman
terhadap penurunan produksi usaha
masyarakat sekitar dan penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak
yang berada disekitar lokasi usaha.
4. Pengecualian HO
Setiap orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tuban wajib memiliki izin gangguan kecuali :
1)
Kegiatan yang berlokasi di dalam kawasan
industri, kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus;
2)
Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau
lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
3)
Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di
dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari
bangunan atau persil.
5. Tata Cara Mengurus HO di Kabupaten Tuban
Alur mengurus Surat Izin
Gangguan (HO) di Kabupaten Tuban- Jawa Timur adalah sebagai berikut :
1.
Fotokopi Surat Izin Lokasi/klarifikasi tanah
2.
Fotokopi KTP yang masih berlaku
3.
Gambar denah lokasi dilengkapi tata letak mesin
peralatan
4.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan jika Berbadan
Hukum
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah
dan Bangunan
6.
Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
2) Izin Perpanjangan HO
1.
Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Ijin Gangguan (HO) lama yang asli dan foto copy
4.
Bukti pembayaran retribusi, herregistrasi,
herzening
5.
Surat pernyataan bahwa dokumen yang dulu tidak
ada perubahan dan masih tetap berlaku
6.
Surat kuasa dari pemohon (kalau tidak diurus
sendiri)
7.
Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3) Daftar Ulang HO
1.
Fotokopi Izin Gangguan
2.
Fotokopi Surat Keterangan Daftar Ulang Izin
Gangguan Terakhir
3.
Fotokopi KTP yang masih berlaku
4.
Fotokopi bukti lunas PBB
5.
Fotokopi Dokumen AMDAL bagi kegiatan yang wajib
AMDAL dan dokumen-dokumen UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
3) Balik Nama HO
1.
Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Ijin Gangguan (HO) lama yang asli dan foto copy
4.
Surat pernyataan pelimpahan hak bermaterai
5.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik
tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik
sendiri
6.
Bukti pembayaran retribusi, herregistrasi,
herzening
7.
Surat kuasa dari pemohon (kalau tidak diurus
sendiri)
8.
Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Struktur
dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam BAB VII Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07
Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan adalah sebagai berikut :
1)
Setiap pemberian Izin Gangguan dikenakan
retribusi.
2)
Penetapan besarnya tarif retribusi izin gangguan
dihitung menurut rumus sebagai berikut: luas tempat usaha x indeks x tarif /
m².
3)
Besarnya retribusi Kabupaten Tuban ditetapkan
sebagai berikut :
·
Luas 0 m² s/d 100 m² sebesar Rp. 400,00/m²;
·
Luas 101 m² s/d 500 m² sebesar Rp. 500,00/m²;
·
Luas 501 m² s/d 1000 m² sebesar Rp. 600,00/m²;
·
Luas 1001 m² s/d 2000 m² sebesar Rp. 700,00/m²;
·
Luas 2001 m² s/d 4000 m² sebesar Rp. 800,00/m²;
·
Luas 4001 m² s/d 10.000 m² sebesar Rp. 1.000,00/m²;
·
Luas > 10.000 m² sebesar Rp. 1.200,00/m²;
4)
Besarnya tarif retribusi adalah untuk bangunan atau
fasilitas lainnya yang bersifat tertutup.
5)
Untuk bangunan atau fasilitas yang bersifat
terbuka besarnya tarif ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud pada point (3).
6)
Izin Gangguan berlaku selama usaha itu berjalan
dan dilakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali denganbiaya sebesar 50
% (lima puluh persen) dari tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Untuk lebih lengkapnya, diatur pada Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, (http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_TUBAN_7_2011.pdf)
REFERENSI :
- _______. 2015. Syarat dan Jenis Perijinan, [online], (http://seputartuban.com/syarat-dan-jenis-perijinan-bbpt/,
diakses pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21.00 WIB )
-
______. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Gangguan, [online], (http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_TUBAN_7_2011.pdf,
diakses pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21.05 WIB)
-
______. 2015. Surat Izin Gangguan, [online],
(https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan,
diakses pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21.10 WIB)
goood...pertanyaannya apakah cara ini sama untuk seluruh indonesia ?
BalasHapushai rahma, mau nanya berapa lama Standar Waktu Penerbitan Izin di tuban?
BalasHapusTerima kasih penjelasannya, apa sanksi bagi badan usaha yang tidak mempunyai izin HO?
BalasHapus