Kloning menurut
bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti
kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual.
Sedangkan menurut istilah Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur
atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik
berupa tumbuhan, hewan maupun manusia. Secara
terminologi, Kloning (klonasi) adalah teknik pembiakan vegetatife atau
reproduksi aseksual (tanpa pertemuan sel sperma dan ovum) dengan kode genetik yang
sama dengan induknya, pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan,
maupun manusia. Individu baru hasil kloning tersebut disebut klon.
Manfaat dari teknologi kloning adalah :
-
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
-
Untuk tujuan diagnostik dan terapi
Dampak negatif dari kloning :
a) Dapat disalahgunakan untuk menciptakan
spesies atau ras baru dengan tujuan tertentu yang bertentangan dengan nilai
kemanusiaan.
b) Terjadi kekacauan kekerabatan dan identitas
diri dari hasil kloning maupun induknya.
c) Mudah terserang penyakit.
Dilihat dari sudut pandang moral, menurut
saya proses pembuahan itu seharusnya melalui proses yang manusiawi atau alamiah
sebagaimana mestinya, yaitu dengan bertemunya sel sperma dan sel telur. Tehnik
pengloningan merupakan sebuah hal yang tidak lazim untuk dilakukan, karena hal
tersebut dapat merendahkan martabat manusia itu sendiri apabila dilakukan oleh
dua orang tanpa adanya hubungan sah secara agama. Sebagai ciptaan Allah,
seharusnya kita melakukan hal-hal yang sudah menjadi kodrat kita sebagai
makhluk yang paling sempurna. Selain itu, dengan adanya pengloningan manusia,
tentunya dapat mengahsilkan manusia baru dengan ciri-ciri fisik yang lebih
jenius dan sempurna. Sehingga, dengan fisik yang dimilikinya merasa sempurna,
dapat menjadikan individu tersebut menjadi angkuh dan sombong serta dengan
mudahnya melakukan penindasan terhadap kaum yang berada dibawahnya.
Dilihat dari sudut pandang etika, tehnik
pengloningan merupakan suatu wujud perbuatan yang mengubah kodrat manusia
sebagai ciptaan Tuhan dalam masalah kelahiran anak. Hal tersebut sudah di luar
batas dari kekuasaan Allah Swt. Sebagai manusia, sebaiknya kita harus pandai
memilah dan memilih antara baik buruk dan yang paling baik dan paling buruk.
Menurut pendapat saya sendiri, tehnik
pengloningan itu melanggar norma ataupun aturan yang ada di Indonesia. Dengan menciptakan
sebuah individu baru dengan kloning, manusia dapat mengatur atau menentukan
bentuk fisik dari individu baru tersebut. Dilihat dari sudut pandang norma yang berlaku di Indonesia, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) melarang atau mengharamkan kloning pada manusia, meskipun
di Indonesia sendiri belum ada UU terkait larangan untuk melakukan tehnik
pengloningan. Kloning dianggap haram oleh MUI karena dapat menghilangkan individu
baru yang mengakibatkan hilangnya beberapa hak yang seharusnya diperoleh anak
tersebut. Dengan adanya tehnik pengloningan tidak diperlukan lagi media yang
sah supaya mendapatkan keturunan seperti melakukan hubungan seksual.
Saran yang dapat saya berikan,
sebaiknya sangat mempertimbangkan resiko kloning pada manusia.
Karena perlu diperhatikan sekali, bahwa sampai saat ini keberhasilan teknologi kloning belum maksimal atau berhasil seratus
persen.
Referensi :
-
Trisiswi, Nurokhmani. 2013. Kloning pada Manusia di Mata Filsafat Ilmu, [online], (http://dearthropoda.blogspot.com/2013/04/kloning-pada-manusia-di-mata-filsafat.html, diakses pada tanggal 21 Mei 2015)
-
Wibowo, Kurniawan. 2011. Bioetika
dn Kloning, [makalah], (http://pengacaraonlinecom.blogspot.com/2011/11/bioetika-dn-kloning.html, diakses pada tanggal 21 Mei 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar