Senin, 23 November 2015

ANALISIS SKK PENGGALIAN BATU AKIK DI INDONESIA

         Saat ini, berburu batu akik dapat diibaratkan seperti berburu harta karun. Kalau mujur dapat berbangga dan menukarkannya dengan pundi-pundi rupiah yang sangat banyak. Namun jika kurang beruntung, pengalaman tentu akan menjadi memori yang berharga dan tak pernah terlupakan. Pada umumnya, batu akik bisa ditemukan di mana-mana, mulai dari pegunungan, sungai, hingga dari dalam gua. Bahkan, tidak sedikit orang yang mengaku menemukan bongkahan batu akik di pekarangan rumahnya. Hal ini bukanlah kabar yang mengherankan karena sebagian besar wilayah di Indonesia mempunyai gunung berapi yang merupakan sumber lahar sebagai material pembentuk batu. Namun satu aturan dasar yang menjadi landasan dalam pencarian batu akik di manapun, yaitu dilarang merusak lingkungan alam dan sekitarnya.


            Berikut adalah alat-alat yang diperlukan ketika mencari batu akik :
1.      Martil
2.      Cangkul
3.      Linggis
4.      Golok
5.      Senter
6.      Kotak P3K

            Disamping alat-alat, dalm mencari batu akik juga harus memperhatikan Syarat-Syarat Keselamatan Kerja (SKK). SKK merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. SKK sangat penting dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya juga berdampak positif atas keberlanjutan produktivitas kerjanya. Oleh karena itu itu, SKK pada saat ini harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan agar pekerjaan tersebut dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Apabila dilihat dari kondisi lingkungan kerja tempat pengrajin batu akik serta fasilitas kerja masih belum menerapkan sistem keselamatan kesehatan kerja yang sesuai dengan prosedur seperti yang ada di dalam perusahaan tambang. Para pencari maupun pengrajin masih menggunakan alat keselamatan kerja seadanya atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali. Alasan yang menyebabkan  mereka tidak memakai alat pelindung diri adalah misalnya risih, kepanasan, dan merasa tidak nyaman apabila saat musim panas seperti saat ini.
            Seperti yang telah diatur dalam Undnag-Undnag tentang syarat-syarat keselamatan kerja dalam segala tempat kerja yang berada dalam Wilayah Negeri Republik Indonesia, tempat kerja tambang batu akik (misalnya di dalam gua) sangatlah tidak aman untuk para penambang batu akik, karena dikhawatirkan terjadi tanah longsor yang tidak terduga saat proses pencarian berlangsung. Disamping fasilitas kerja masih belum memadai, juga terdapat banyak sekali potensi bahaya fisik yang dapat terjadi pada para penambang batu akik yang menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan. Buktinya saja salah satu musibah yang menimpa tiga orang warga saat mencari batu akik dalam gua, mereka ditemukan tewas di dalam gua yang ada di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
            Pertambangan batu akik tersebut sebenarnya tidak memenuhi (SKK), karena dalam penambangan batu akik ini tidak dapat mencegah ataupun mengurangi kecelakaan pada saat bekerja. Hal itu dapat terjadi, dikarenakana para penambang batu akik tidak menggunakan alat keselamatan yang sesuai standar. Alat-alat yang digunakan untuk menambang batu akik di Indonesia juga masih sangat sederhana, berbeda dengan yang ada di luar Indonesia. Kecelakaan kerja merupakan suatu kecelakaan yang diderita oleh seseorang akibat melakukan suatu pekerjaan atau ditimbulkkan oleh lingkungan. Banyak sekali kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi dalam penambangan batu akik, misalnya saja tertimbun saat berada di dalam gua, sesak napas, bahkan penyakit jantung karena terlalu sering menghisap debu pada lubang yang telah dibuat untuk mendapatkan batu akik tersebut. Sebagai masyarakat yang baik, seharusnya melakukan penyuluhan di seluruh wilayah Indonesia, mengenai pentingnya penerapan sistem keselamatan kerja (SKK) supaya tidak sering terjadi kecelakaan kerja saat berlangsungnya pekerjaan Hal itu dikarenakan para penambang tradisional masihl kurang memiliki pengetahuan atau pemahaman terkait keselamatan kesehatan kerja.

          Berikut adalah video saat mencari batu akik dalam gua :
 


















REFERENSI :



*      Abidin, Zaenal. 2015. Langkah-langkah Cara Mencari Batu Akik Secara Tradisional, http://blogakik.blogspot.co.id/2015/04/langkah-langkah-cara-mencari-batu-akik.html, [online], diakses pada tanggal 15November 2015 pukul 20.00 WIB)

*      Presetyo, Erie. 2015. Cari Batu Akik, Tiga Orang Tewas di Dalam Gua, (http://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134565/cari-batu-akik-tiga-orang-tewas-di-dalam-gua, diakses pada tanggal 15 November 2015 pukul 20.05 WIB)

Senin, 02 November 2015

TATA CARA MENGURUS SURAT IZIN GANGGUAN (HO) KABUPATEN TUBAN



1. Pengertian

            Surat Izin Gangguan (HO) merupakan surat keterangan izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di suatu lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan maupun tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Sedangkan Retribusi Izin Gangguan merupakan pungutan atau retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian atau gangguan.

2. Pengaturan HO

            Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Untuk kabupaten Tuban menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini, yang diatur dalam Perda No. 07 Tahun 2011 yang secara rinci mengatur besar retribusi izin gangguan Kabupaten Tuban.

Berikut adalah beberapa jenis perijinan yang dikelola oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, antara lain :
1.         Izin Usaha Industri
2.         Izin Usaha Perdagangan
3.         Tanda Daftar GudangTanda Daftar Perusahaan
4.         Izin Pemasangan Reklame
5.         Izin Pemasangan Reklame non Komersial
6.         Izin Usaha Pendirian Hotel
7.         Izin Usaha Rumah Makan
8.         Izin Usaha Rekreasi Hiburan Umum
9.         Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK )
10.     Izin Penyelenggaraan Klinik
11.     Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika
12.     Izin Laboratorium Klinik Pratama
13.     Izin Optikal
14.      Izin Apotek
15.     Izin Operasional Menara telekomunikasi
16.     Izin Usaha Pembudidayaan Ikan
17.     Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
18.     Izin Jagal / Pengedar daging ( SLJ )
19.     Izin Prinsip Penanaman Modal
20.     Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
21.     Izin Gangguan ( HO )
22.     Izin Pemanfaatan Tanah

3.  Kriteria HO

Kriteria gangguan dalam Pedoman Penetapan Izin Gangguan, yang terdapat pada BAB II Pasal 2 Perda Kabupaten Tuban No. 07 Tahun 2011 terdiri dari :
a.       Gangguan terhadap lingkungan, yang meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan atau kebisingan;
b.      Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan, yang meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan atau ketertiban umum;
c.       Gangguan terhadap ekonomi, meliputi ancaman terhadap  penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada disekitar lokasi usaha.

4. Pengecualian HO

Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten  Tuban wajib memiliki izin gangguan kecuali :
1)      Kegiatan yang berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus;
2)      Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
3)      Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.

5. Tata Cara Mengurus HO di Kabupaten Tuban

             1)    Alur Mengurus HO
Alur mengurus Surat Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Tuban- Jawa Timur adalah sebagai berikut :
1.         Fotokopi Surat Izin Lokasi/klarifikasi tanah
2.         Fotokopi KTP yang masih berlaku
3.         Gambar denah lokasi dilengkapi tata letak mesin peralatan
4.         Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan jika Berbadan Hukum
5.      Fotokopi Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan Bangunan
6.         Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga

2)     Izin Perpanjangan HO
1.    Surat Permohonan
2.    Foto copy KTP
3.    Ijin Gangguan (HO) lama yang asli dan foto copy
4.    Bukti pembayaran retribusi, herregistrasi, herzening
5.    Surat pernyataan bahwa dokumen yang dulu tidak ada perubahan dan masih    tetap berlaku
6.    Surat kuasa dari pemohon (kalau tidak diurus sendiri)
7.    Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

3)    Daftar Ulang HO
1.    Fotokopi Izin Gangguan
2.    Fotokopi Surat Keterangan Daftar Ulang Izin Gangguan Terakhir
3.    Fotokopi KTP yang masih berlaku
4.    Fotokopi bukti lunas PBB
5.    Fotokopi Dokumen AMDAL bagi kegiatan yang wajib AMDAL dan dokumen-dokumen UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

3)   Balik Nama HO
1.      Surat Permohonan
2.       Foto copy KTP
3.      Ijin Gangguan (HO) lama yang asli dan foto copy
4.      Surat pernyataan pelimpahan hak bermaterai
5.      Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik sendiri 
6.      Bukti pembayaran retribusi, herregistrasi, herzening
7.      Surat kuasa dari pemohon (kalau tidak diurus sendiri)
8.      Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi

            Struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam BAB VII Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan adalah sebagai berikut :
1)      Setiap pemberian Izin Gangguan dikenakan retribusi.
2)      Penetapan besarnya tarif retribusi izin gangguan dihitung menurut rumus sebagai berikut: luas tempat usaha x indeks x tarif / m².
3)      Besarnya retribusi Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai berikut :
·         Luas 0 m² s/d 100 m²  sebesar Rp. 400,00/m²;
·         Luas 101 m² s/d 500 m² sebesar Rp. 500,00/m²;
·         Luas 501 m² s/d 1000 m² sebesar Rp. 600,00/m²;
·         Luas 1001 m² s/d 2000 m² sebesar Rp. 700,00/m²;
·         Luas 2001 m² s/d 4000 m² sebesar  Rp. 800,00/m²;
·         Luas 4001 m² s/d 10.000 m²  sebesar Rp. 1.000,00/m²;
·         Luas > 10.000 m²  sebesar Rp. 1.200,00/m²;
4)      Besarnya tarif retribusi adalah untuk bangunan atau fasilitas lainnya yang bersifat tertutup.
5)      Untuk bangunan atau fasilitas yang bersifat terbuka besarnya tarif ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada point (3).
6)      Izin Gangguan berlaku selama usaha itu berjalan dan dilakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali denganbiaya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

*      Untuk lebih lengkapnya, diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, (http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_TUBAN_7_2011.pdf)









REFERENSI :
-  _______. 2015. Syarat dan Jenis Perijinan, [online], (http://seputartuban.com/syarat-dan-jenis-perijinan-bbpt/, diakses pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21.00 WIB )

-          ______. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, [online], (http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_TUBAN_7_2011.pdf, diakses pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21.05 WIB)

-          ______. 2015. Surat Izin Gangguan, [online], (https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan, diakses pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21.10 WIB)